BEM SI Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun: Boleh Gak? Saya Jawab itu Boleh!
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menuntut Jokowi mundur sebagai presiden, hal itu disuarakan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10).
Mahasiswa menilai Jokowi tak memihak ke rakyat, beberapa disebutkan indikatornya argumen mahasiswanya.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Refly Harun menilai secara hukum tuntutan itu tidak ada yang salah.
"Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10/2021).
Menurut Refly, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.
"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.
Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.
"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," terangnya.
"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," sambungnya.
Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.
"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- 6 Manfaat Menakjubkan Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
- Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- Organda Jabar Tolak 2.000 Taksi Asing Masuk Bandung Raya, Ancaman Bagi Pengusaha Lokal
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
- Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
- FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
- ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe